Rekomendasi Nikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Fotocopy KTP dan KK Calon
  7. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
  8. Foto : ukuran 2x3 (4 lembar); ukuran 3x4 (4 lembar); ukuran 4x6 (2 lembar)

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas akan membuat Rekomendasi Nikah sesuai dengan data yang ada
  3. Tunggu proses pembuatan surat 2-3 hari dan dapat langsung diambil ketika selesai akan dikonfirmasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Rekomendasi Nikah

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"